Showing posts with label Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?. Show all posts
Showing posts with label Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?. Show all posts

Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=930398803740244&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
1. Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?
2. Apakah penilaian air itu sudah jadi air mudhof atau belum, dinilai secara urf (penilaian masyarakat) atau penilaian masing-masing mukallaf ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iya bisa dihukumi sebagai air mutlak dan bisa untuk mensucikan najis dan hadats.

2- Secara uruf/umum walau penentuan akhirnya dalam penerapannya itu berada di tangan masing-masing mukallaf.

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah khoiron katsiro
Andika Karbala. Powered by Blogger.