Salam.
Kalo ga salah dulu pernah dikatakan bahwa istri yang berselingkuh/jimak dengan seseorang, suami bisa membunuh yang menzinai istri tsb.
Benarkah ingatan ini?
a. anggaplah diperbolehkan, apa syarat2nya hingga secara fikih diperbolehkan?
b. anggaplah diperbolehkan dan memenuhi syarat2nya, bagaimana penerapannya dgn hukum yang berlaku di indonesia yang menjerat pembunuhan tersebut?
Trims ust.
Kalo ga salah dulu pernah dikatakan bahwa istri yang berselingkuh/jimak dengan seseorang, suami bisa membunuh yang menzinai istri tsb.
Benarkah ingatan ini?
a. anggaplah diperbolehkan, apa syarat2nya hingga secara fikih diperbolehkan?
b. anggaplah diperbolehkan dan memenuhi syarat2nya, bagaimana penerapannya dgn hukum yang berlaku di indonesia yang menjerat pembunuhan tersebut?
Trims ust.