Showing posts with label Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?. Show all posts
Showing posts with label Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?. Show all posts

Sunday, May 7, 2017

on Leave a Comment

Mengenai denda/diyat memukul anak, Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?

Salam.
Memukul anak sampai memar atau menghitam atau membiru ada diyat (denda) nya yang harus diberikan ke anak. Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?
Syukron.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Perasaan saya sudah menjawab pertanyaan antum ini tapi mengapa tidak terlihat lagi jawabanku?

Sebaiknya dianggap sama saja setidaknya demi kehati-hatian.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
10 April pukul 0:09

Orlando Banderas Syukron Jazakallah khoiron.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas10 April pukul 12:35



Sumber  : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1222842444495877
Andika Karbala. Powered by Blogger.