Salam. Semoga ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya.
Ustadz kalau kita menjadi perantara antara yg mau qadha shalat dan puasa dengan membayar dan orang yg mau dibayar itu padahal kita tidak pernah kenal kedua orang itu secara langsung hanya di dumay. Bagaimana hukumnya Ustadz?
Sekalian mau mengingatkan pertanyaan susulan tanggal 18 Feb, 5 dan 12 Maret 2018 belum dijawab.
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1553421204771331
0 comments:
Post a Comment