Salam.
Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. Untuk menutupi keraguan itu, kemudian melakukan sujud lagi.
Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ?
Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. Untuk menutupi keraguan itu, kemudian melakukan sujud lagi.
Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241158892664232
0 comments:
Post a Comment