Salam
Semoga Ustadz selalu dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, kalau kita mengikuti suatu komunitas yang bersifat mencari laba atau keuntungan. Ada iuran bulanan, tapi iuran bulanan itu bukan seperti koperasi yang disebut simpanan wajib yang merupakan simpanan anggota yang bisa ditarik kembali. Nah, kalau iuran ini bukan jadi modal kita. Jadi untuk operasional komunitas dan nanti kalau sudah terkumpul bisa dipinjem oleh anggota untuk usaha. Nah, nanti keuntungannya dibagi dua dengan komunitas itu. Yang ingin ditanyakan apakah iuran yang kita bayarkan bulanan itu harus kita khumusi atau tidak?
Syukron
0 comments:
Post a Comment