CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Sunday, August 21, 2016
FIQIH CERAI, Bagaimana tata cara cerai jika suami sunni dan istri syiah?
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1053174171399155
Shadra Hasan
23 Juli pukul 10:42
·
Salam.
Bagaimana tata cara cerai jika suaimi sunni dan istri syiah?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
57
Dian N S, Fahri Ar Ridho, dan 55 lainnya
Komentar
Muhammad Nur Arief
salam
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 10:51
Adlimi Lamsuan
,
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 11:39
Andi Amrank Amir
slm
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 11:42
Ina Hardiansyah
Salam ...
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 12:50
Safa RySetia
Salam
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 14:46
Hari Haryanto
Nyimak
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 16:13
Fahri Ar Ridho
.
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 16:17
Yasmin Ha Ahn
.
Suka
·
Balas
·
1
·
23 Juli pukul 18:01
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 18:48
Lisna Sandana
,
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 18:54
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 19:30
Aif Al Akif
Salam
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 23:16
Dian N S
Suka
·
Balas
·
23 Juli pukul 23:24
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bisa disesuaikan dengan madzhab Sunninya. Yakni cukup dengan mengatakan "kamu dicerai". Walhasil mesti merujuk pada fiqih madzhabnya, apakah mesti bahasa Arab dan harus ada saksi dan semacamnya. Kalau sudah sesuai dengan madzhab Sunni nya suaminya, atau sesuai dengan ketidakbermadzhaban suaminya seperti Wahabi, maka sudah bisa dianggap cukup dan istrinya yang Syi'ah sudah bisa berlepas diri dari suaminya setelah masa iddahnya selesain.
Tapi untuk menghindari keributan dan fitnah, maka mintalah cerai di pengadilan juga supaya kalau kelak mau kawin lagi, tidak menimbulkan masalah dan fitnah.
Suka
·
Balas
·
5
·
24 Juli pukul 3:45
·
Telah disunting
Aroel D' Aroel
Salam ustd, kalo suami dan istri Syiah, mau bercerai tapi tdk menemukan saksi yg adil, itu bgm ustd?
Maaf, kalo pertanyaan ini sdh ditanyakan sebelumnya.. Trims ustd..
Suka
·
Balas
·
24 Juli pukul 10:54
Sinar Agama
Aroel D' Aroel
, meminta tolong pada orang yang berada di sekitaran setidaknya dua orang adil. Caranya meminta tolong dengan menjadikannya wakil dirinya untuk menceraikan istrinya. Atau pakai telpon konfren dengan dua orang adil yang berada di tempat yang jauh, yakni menelpon sekaligus mereka yang mau dijadikan saksi dan membacakan thalaqnya yang didengar langsung oleh kedua saksi adil itu. Dan pengucapannya serta pendengarannya harus langsung, tidak boleh dengan rekaman.
Suka
·
Balas
·
2
·
24 Juli pukul 13:43
Abu Tsabit Arrumi
Bagai mana juga Ust. Kalau mau menceraikan Istri Mut'ah yang baru beberapa hari bukan Istri Da'im, yang mana Masa kontraknya masih ada? Apakah Maharnya kembali total atau tidak.
Suka
·
Balas
·
24 Juli pukul 20:50
Sinar Agama
Abu Tsabit Arrumi
,:
1- Tidak ada cerai dalam nikah mut'ah.
2- Cerai dalam mut'ah adalah menyerahkan atau penghibahan suaminya terhadap sisa waktu yang ada kepada istrinya.
3- Tentang maskawin maka dilihat. Kalau yang meminta pisah itu adalah istrinya, maka bisa dilihat persentase waktu yang sudah berjalan dan yang belum berjalan lalu mengembalikan maskawin seukuran hitungan persentasenya itu.
4- Poin tiga itu masih memiliki beberapa kerincian. Misalnya kalau suaminya ridha untuk tidak dikembalikan maka si istri tidak wajib mengembalikannya. Misalnya sejauh mana juga istrinya itu taat pada suaminya dalam hak suaminya (jimak atau sesuai dengan yang dipersyaratkan).
5- Tentu saja, saya menjelaskan hukum mut'ah di atas manakala mut'ahnya sudah sah dari sejak awal. Kalau tidak sah, seperti bukan janda yang tidak ijin walinya dengan jelas, maka hubungannya sendiri bisa dihukumi zina.
Suka
·
Balas
·
2
·
25 Juli pukul 13:43
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment