CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Sunday, August 21, 2016
Apa hukum fikih seorang olahragawan tinju? dan apa hukum menonton tinju langsung dan di tv?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/985672998212824
Raihana Ambar Arifin
ke
Sinar Agama
23 Juli pukul 22:29
·
salam. maaf mau bertsnya.
1. apa hukum fikih seorang olahragawan tinju
2. apa hukum menonton tinju langsung dan di tv.
trims
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1- Tidak masalah kalau tidak mudharat dan tidak dijadikan ajang judi. Secara umum yang tidak mudharat itu adalah memakai helm pengaman yang biasa dipakai di tinju amatir, dan kalaupun tidak memakai helm pengaman itu mestinya tidak melebih tiga ronde.
2- Tidak masalah kalau tidak sebagai ridha terhadap perbuatan yang diharamkan Tuhan, misalnya tentang judinya, tentang mudharatnya manakala dalam kondisi tertentu seperti tinju profesional yang dilakukan dalam ronde yang banyak sekali.
Suka
·
Balas
·
1
·
24 Juli pukul 3:50
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment