CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, August 24, 2016
Bagaimana hukum membius hewan sebelum disembelih?
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1056165521100020
Shadra Hasan
28 Juli pukul 16:09
·
Salam.
Bagaimana hukum membius hewan sebelum disembelih?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
42
Akmal Askari, Said Hasnizar, dan 40 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah. Kalau menyiksanya sebelum disembelih seperti dialiri selang air supaya minum berliter-liter air supaya dagingnya berat, maka bisa masuk dalam dosa sekalipun dagingnya tetap halal kalau disembelih secara Islami. Kalau dibius ana rasa tidak ada masalah sama sekali. Kenapa dibius dulu ya.
Shadra, ana tulis pesan di inbox tolong dicek. Terimakasih.
Suka
·
Balas
·
14
·
28 Juli pukul 16:24
Subhan Novagsya
krn di bbrp negara yg meninggikan hak asasi hewan, mensyaratkan hewan dibius dulu sebelum di sembelih... spt di Australia dan di Amerika
Suka
·
Balas
·
1
·
28 Juli pukul 18:42
·
Telah disunting
Annie Mas'Oed
Pembiusan ini bukan bius total seperti kita kalo operasi jantung. Sepengetahuan saya pembiusan ini hanya untuk menenangkan si hewan agar pada saat disembelih tidak berontak.
Suka
·
Balas
·
1
·
29 Juli pukul 0:40
·
Telah disunting
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 17:06
Sinar Agama
Teman-teman sekalipun dibius total juga tidak masalah. Kalau masih hidup dan bernafas, maka jelas tidak haram disembelih dan dagingnya tetap tidak haram. Tapi kalau peminsanannya menyiksa (bukan pembiusan) seperti menggetok atau memukul kepalanya terlebih dahulu, maka sekalipun tetap halal disembelih dan dikonsumsi, penggetokan dan pemukulannya itu BISA masuk dalam dosa/haram.
Suka
·
Balas
·
6
·
29 Juli pukul 13:15
Shadra Hasan
Ust, kalo dgn pembiusan itu membuatnya dagingnya membahayakan jika dimakan, apakah tetap boleh dilakukan?
Suka
·
Balas
·
1
·
30 Juli pukul 9:20
Irawati Vera
Salam... ikut nyimak
Suka
·
Balas
·
30 Juli pukul 14:29
Sinar Agama
Shadra Hasan
, kalau bahayanya itu tidak serius, maka masih bisa dilakukan. Tapi kalau serius, seperti yang memakannya bisa kena kangker secara pasti, atau mati secara pasti, cacat secara pasti dan semacamnya. Tapi kalau tidak pasti seperti rokok, kenalpot, teh, gula, kopi, air tebu, garam dan semacamnya, yang biasa kita katakan efek samping dan itupun secara umum tidak serius dan pasti, maka tidak sampai menjadikan perbuatannya haram.
Batal Suka
·
Balas
·
5
·
30 Juli pukul 16:05
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment