CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, August 24, 2016
Bagaimana hukum kulit hewan kurban yang diperjualbelikan oleh panitia masjid?
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1056177544432151
Shadra Hasan
28 Juli pukul 16:51
·
Salam.
Bagaimana hukum kulit hewan kurban yang diperjualbelikan oleh panitia masjid?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
41
Muhammad Nashrulloh Assajjad, Dwi, dan 39 lainnya
Komentar
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 17:06
Andi Amrank Amir
slm
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 17:13
Hikmah Muthahhari
...
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 17:34
Asry
Slm
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 18:34
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 18:39
Sri Yanti
Salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 18:41
Fadhilah Al Khubro
Salm
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 19:12
Fani Haidar
salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 19:23
Sholeh Noah
salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 20:56
Putra Rafidi
Salam
Suka
·
Balas
·
28 Juli pukul 22:02
Andriy Adrianzah
.
Suka
·
Balas
·
29 Juli pukul 0:13
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami walau dimiliki oleh salah satu orang maka tidak masalah dari tiga kelompok yang dianjurkan untuk mendapatkan dagingnya, yaitu sepertiga untuk pemilik, sepertiga untuk disedekahkan (berarti harus fakir atau miskin) dan sepertiga untuk dihadiahkan (berarti tidak harus fakir/miskin).
Karena itu, dimasukkan ke dalam sumbangan masjid sangat mungkin tidak bermasalah. Yang paling hati-hati secara pemahaman saya dari fatwa secara tidak langsung dan kehati-hatiannya ini mesti diperhatikan, adalah kulitnya itu dimiliki dulu walau secara bersama, misalnya pemilik atau beberapa fair/miskin (sebagai golongan penerima sedekah) atau beberapa orang yang tidak fakir/miskin (sebagai golongan penerima hadiah), lalu secara bersama-sama menyumbangkannya untuk masjid.
Batal Suka
·
Balas
·
6
·
29 Juli pukul 13:41
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment