CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Sunday, April 15, 2018
Salam apa maksudnya kebolehan menggauli hamba sahaya
Marhaen
ke
Sinar Agama
23 Maret pukul 17:43
·
Salam apa maksudnya kebolehan menggauli hamba sahaya
Terimah kasih
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
7
Karno Sangata Sangata, Bunga Mawar, dan 5 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksudnya budak.
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
3m
Marhaen
Ya maksud saya boleh begitu saja atau di nikahi ustad?
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
3m
Sinar Agama
Marhaen
, boleh begitu saja dikumpuli. Sebab hukum budak wanita itu sama seperti istri walau tidak sepenuhnya istri dari segala hukum fiqihnya. Misalnya dia tidak mewarisi. Dia boleh dinikahkan setelah tidak dikumpuli beberapa lama (iddah) dengan orang
lain atau menikah dengan pilihannya sendiri asal disetujui oleh si pemiliknya. Kalau disetujui maka mengambil iddah dan kawin dengan yang dipilihnya. Tapi kalau tidak disetujui maka dia dalam hukum bolehnya dijimak ini, sama persis dengan istri. Tidak ada bedanya sama sekali. Karena kontrak kehalalan jimak dengan lawan jenis itu, dalam Islam ada beberapa bentuk, ada nikah permanen, ada nikah temporer dan ada yang berupa aqad jual beli budak.
2
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
3m
Cahaya Abadi
Salam ust.
Sinar Agama
. Maaf sebelumnya.
Mengenai wanita pelacur yg memiliki agensi jika ingin dimiliki itu kan wajib kita beli dari agensinya dengan harga tertentu. Itu termasuk perbudakan kah?
Atau dalam perang Suriah Irak. Daesh (ISIS) mendapatkan tawanan wanita kemudian melakukan jual beli wanita untuk tentaranya (yang gila syahwat itu) dihukumi telah melakukan perbudakan juga kah?
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
3m
Orlando Banderas
Bukannya perbudakan zaman sekarang, udah dihapus ya ?
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
2m
Yoga Dariswan
kepemilikan budak diatur dlm Islam, mungkin bs dikatakan perlakuan era Jahiliyah terhadap perbudakan yg dihapus dg aturan Islam yg ada.
Raja-raja ottoman pun jg memiliki hamba sahaya / selir, istilahnya harem
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
2m
·
Telah disunting
Sinar Agama
Cahaya Abadi
, pertanyaan yang bagus:
1- Perbudakan ini, secara umum, hanya diambil dari tawanan perang kafir yang menyerang Islam. Mungkin hikmahnya agar kafirin tidak mudah menyerang Islam dan muslimin.
2- Pelacur itu menjual diri untuk dikumpuli, bukan menjual diri untuk jadi budak. Sekalipun dia mau menjual diri menjadi budak juga tidak bisa, karena dari awal dia dihukumi sebagai orang bebas atau orang merdeka.
3- Islam tidak mengijinkan untuk memulai perang. Karena itu, anggap Dais menyerang kafirin, maka tawanannya tidak bisa dijadikan budak. Apalagi yang diserang itu kaum musmilimin dan begitu pula tawanan-tawanan mereka banyak sekali dari kaum muslimin atau bahkan mayoritasnya.
4- Karena Islam tidak mengijinkan untuk memulai perang dengan siapapun, maka tidak berhak untuk menawan siapapun.
5- Kafirin yang boleh diperangi sebelum mereka menyerang, adalah kalau mereka menghalang-halangi dakwah Islam yang damai, santun argumentatif, tidak memaksa dan sebagainya. Jadi, Nabi saww yang berencara menyerang Iran dan Romawi itu, bukan karena raja-raja mereka menolak ajakan Nabi saww untuk masuk Islam, melainkan karena tidak mengijinkan Islam didakwahkan di negara mereka. Kan Nabi saww berkata dalam suratnya setelah mengajak kepada Islam dan mengakui diri beliau saww sebagai utusan Tuhan, bahwa kalaulah kalian tidak mau masuk Islam, maka ijinkan kami berdakwah di negara kalian. Nah, bukan hanya poin pertama dan ke dua yang ditolak, akan tetapi bahkan surat beliau saww itu dirobek-robek. Jadi, pada waktu itu mereka sebagai pemegang tampuk pemerintahan, bisa diperangi atau diserang.
Tapi kalau dalam keadaan damai, siapapun boleh mendakwahkan keyakinannya, maka Islam tidak mengijinkan umatnya untuk memulai perang.
Ketika kita tidak diijinkan untuk memulai perang, lalu dengan dasar apa bahwa tawanan yang dikuasainya dikatakan budak? Memulai perang sudah dosa, membunuh apalagi. Lah, ini ditambah lagi dengan meniduri dan menjuali anak-anak wanita dan istri-istri mereka/Wahabi.
Kelola
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
2m
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1559595864153865
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment