CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Tuesday, July 11, 2017
FIQIH SEHUBUNGAN DENGAN JUAL BELI SAHAM
Reren Zurahmi
ke
Sinar Agama
23 Mei
·
Bisa minta link untuk pembahasan JUAL BELI SAHAM ?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mungkin perlu juga ana ringkas dari berbagai diskusi sebelum-sebelumnya pada poin-poin yang kira-kira penting dan perlu diperhatikan. Inti masalah yang perlu diperhatikan dalam masalah fiqih saham ini diantaranya ad
alah:
1- Tidak Bersistem Riba.
Yaitu bukan dalam bentuk kerja sama yang selalu menguntungkan pemilik modal/saham dengan cara kalau untung bagi hasil dan kalau rugi tetap balik modal. Hal ini bisa bercabang pada dua masalah, paling tidaknya, yaitu:
a- Tidak bersistem riba antara pemilik saham dengan perusahaan pengelola sahamnya.
b- Tidak bersistem riba antara perusahaan dan partner-partnernya, baik dalam kerja sama modal atau pelaksanaan dari perusahaannya. Jadi, perusahaan yang disahamkan itu, juga tidak memiliki kerja sama dengan orang atau perusahaan lain yang bekerja sama dengan sistem riba.
2- Tidak Bersistem MLM.
Yakni perusahaan yang disahamkan itu, tidak menjual produk-produknya dalam bentuk dan sistem MLM. Sebab sistem ini, tidak dihalalkan dalam pandangan Islam yang diriwayatkan melalui Ahlulbait yang makshum as (setidaknya setakat/seukuran yang dipahami oleh para marja' yang ada).
3- Tidak Memproduksi Yang Haram.
Perusahaan yang disahamkan itu, tidak memproduksi hal-hal yang diharamkan oleh pandangan Islam yang diwariskan Ahlulbait yang makshum as, sekalipun barangkali dihalalkan di madzhab lain atau sekalipun oleh pemberi lebel halal, seperti lele, ayam yang disembelih mesin, terasi/petis ikan (kalau tidak jelas jenis ikannya dari sisi bersisik atau tidaknya), kerupuk ikan (dengan keterangan yang sama dengan petis/terasi), dan semacamnya.
Barang haram ini bisa sangat luas, seperti ekspor-impor daging dari negara bukan muslim seperti sempat tersiar bahwa Indonesia mengimpor entah berapa juta ton jeroan (bagian dalam binatang seperti hati, jantung, paru-paru, usus, babat, dan semacamnya) dari negara Eropa karena dipandang murah sebab di Eropa jeroan binatang itu tidak dikonsumsi.
NB: Hal ini pasti akan mengecewakan pemakan Cotto Makassar di Sulawesi dan Soto Babat di Jawa, he he..... Tentu kalau berita itu benar adanya dan dialokasikan di seluruh pasar Indonesia.
Jangkauan barang-barang haram itu sangat luas. Misalnya perusahaan baju wanita yang tahu akan dipakai bukan sebagai penutup aurat secara baik seperti rok, baju pendek dan semacamnya.
4- Tidak Membantu Pemerang Islam.
Yakni tidak menyumbangkan, baik dalam bentuk uang atau kerja sama, kepada apapun perusahaan atau negara yang terang-terangan memerangi (bukan hanya memusuhi, tapi memerangi) Islam dan muslimin, seperti Amerika, Israel dan semacamnya.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
3
·
24 Mei pukul 9:19
Sinar Agama
Nanti kalau ada yang keluputan dan menjadi teringat, insyaaAllah akan ditambahi/diperbaiki.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
1
·
24 Mei pukul 9:20
·
Telah disunting
Sinar Agama
.
5- Kalau semua syarat-syarat kehalalan sahamnya sudah dipenuhi, maka saham itu boleh dijual belikan sebagaimana yang ada di kebiasaan pasar saham dan semacamnya.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
2
·
24 Mei pukul 9:31
Reren Zurahmi
pada garis besarnya ana paham, perusahaan BANK, pembuat BIR, dll ana hindari. tapi kalau di contohkan begini bagaimana ya :
1. ada perusahaan pertambangan karena kelebihan uang cash maka dia menaruh uang cash nya di bank sehingga mendapatkan bunga ban
k yang di akui sebagai pendapatan selain usaha ? apakah kita boleh membeli saham pertambagan tersebut
2. ada perusahaan pembuatan rumah apartemen, dia kekurangan modal sehingga hutang bank, apakah kita juga boleh beli sahamnya ?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
1
·
24 Mei pukul 13:46
Sinar Agama
Reren Zurahmi
, : 1-2- Saya mengira tidak boleh, terutama nomor (1) nya. Tapi saya masih akan mengkonfirmasikannya dengan kantor Rahbah hf bagian fatwa.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
1
·
25 Mei pukul 12:46
Reren Zurahmi
kalau begitu ustadz, saya sepetinya harus mengharamkan pembelian saham di bursa saham indonesia. karena setahu saya baca annual report mereka selalu ada hubungan pinjam meminjam dengan BANK ?
jadi kalau ada yg tanya boleh kah?
langsung saya jawab, tidak boleh beli saham di bursa saham indonesia.
apakah jawaban itu di perkenankan untuk mempersingkat jawban, dari pada saya uraikan panjang lebar seperti diatas?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
25 Mei pukul 16:10
Sinar Agama
Rezen
Reren Zurahmi
, : Saya sudah mengkonfirmasi, hasilnya:
1- Tidak boleh (seperti yang diperkirakan sebelumnya). Saya sudah tawar-tawar barangkali bisa dengan mengeluarkan khumusnya. Tapi tetap dijawab tidak boleh. Karena dari awal sudah ketahuan ca
mpuran haramnya.
2- Boleh (seperti yang diragukan sebelumnya). Boleh dengan alasan uang yang dipinjam dari bank nya itu halal. Yang haram adalah sistem dan pemberian ribanya. Pemberian riba haram itu tanggungan perusahaan yang menyahamkan perusahaannya. Jadi, kita/antum masih boleh membeli sahamnya.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
1
·
26 Mei pukul 13:03
Sinar Agama
Rezen
Reren Zurahmi
,:
"kalau begitu ustadz, saya sepetinya harus mengharamkan pembelian saham di bursa saham indonesia. karena setahu saya baca annual report mereka selalu ada hubungan pinjam meminjam dengan BANK ?
jadi kalau ada yg tanya boleh kah?
langsung saya jawab, tidak boleh beli saham di bursa saham indonesia.
apakah jawaban itu di perkenankan untuk mempersingkat jawban, dari pada saya uraikan panjang lebar seperti diatas?"
---> He he,,,kalau saya saja masih meragukan dan masih perlu konfirmasi dengan kantor Rahbar hf, kok bisa antum sendiri langsung mau nekad? He he.... Jangan melakukan apapun sebelum yakin tentang kebenarannya.
Kalau mau berkata sekedar untuk kehati-hatian, maka tidak masalah. Tapi jangan memastikan hukum boleh dan tidak bolehnya kecuali sudah yakin dengan fatwa marja' kita.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
1
·
27 Mei pukul 11:05
·
Telah disunting
Reren Zurahmi
ya maksudnya untuk ke hati hatian ustadz hi...hi..., oks syukron jawabannya ustadz
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
26 Mei pukul 18:13
Reren Zurahmi
ustadz
Sinar Agama
yang mulia, stelah ana cek lagi memang boleh di bilang ada pendapatan bunga untuk perusahaan2 besar yg listing di bursa saham, pendapatan bunga ini karena memang lalulintas uang mereka kan lewat bank. walau katakanlah gak deposito tetep dapat, seperti ustadz ada rekening mandiri atau BCA pasti ada pebdapatan bunga. bagaimana kalau begini ?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
29 Mei pukul 20:34
Sinar Agama
Reren Zurahmi
, perkiraan kuat saya tidak ada masalah, tapi saya akan konfirmasi lagi dengan kantor Rahbar hf bagian fiqih, insyaaAllah. Lain kali tanya lagi di status yang baru, sebab diskusi di sini sudah terlalu ke bawah yang sangat mungkin saya tidak akan kunjungi lagi.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
·
Balas
·
31 Mei pukul 14:17
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1271043509675770
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment