CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, April 5, 2017
Salam ustad jika suami ngasih nafkah ke istri tanpa pernah memberi tahu gajinya berapa yg penting suuami dah ngasih nafkah sekian gmn hukumnya ?
Anzilaus Rantau
ke
Sinar Agama
24 Februari
·
Salam ustad jika suami ngasih nafkah ke istri tanpa pernah memberi tahu gajinya berapa yg penting suuami dah ngasih nafkah sekian gmn hukumnya ?
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
Kronologis
9
Saja Zaenal, Hikmah Karbala'i, dan 7 lainnya
Komentar
Hikmah Karbala'i
@
Suka
·
Balas
·
24 Februari pukul 19:02
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kewajiban suami memang hanya memberi nafkah yang cukup, dan tidak wajib memberitahukan seluruh gajinya. Nafkah yang cukup maksudnya yang sesuai dengan martabat dan derajat sosial istrinya dan mencakupi, baju, makan,
tempat tinggal dan semacamnya yang layak dan sesuai dengan derajat umum istrinya seperti piknik dan semacamnya.
Tapi sudah sepatutnya suami mengayomi dan menyantuni istrinya. Karena itu, bijaklah walaupun tidak ingin memberitahukan seluruh bayarannya.
Suka
·
Balas
·
2
·
25 Februari pukul 16:48
·
Telah disunting
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1182285855218203
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment