CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, March 22, 2017
Apa yang dimaksud dengan Mendekati Zinah? satu lagi ustad, mohon penjelasan tentang pacaran haram?
Abdul Al-Idrus
ke
Sinar Agama
14 Februari
·
Salam ustad, izin bertanya "bagaimana ciri-ciri lelaki dan perempuan yang mendekati zinah?" Mohon penceran dari ustad.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
11
Saja Zaenal dan 10 lainnya
Komentar
Slamet Basuki
Facaran, berduaan tempt sepi bukan muhrim
Suka
·
Balas
·
1
·
15 Februari pukul 2:51
Abdul Al-Idrus
Selain yang di atas unstad,
Slamet Basuki
jawab masih ada lagi yang lainnya?
Suka
·
Balas
·
15 Februari pukul 7:25
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Begitu melakukan maksiat apa saja sekalipun hanya berbicaranya orang pacaran, maka sudah bisa dikatakan mendekati zina. Saling melihat fotonya saja sudah mendekati zina, apalagi saling melihat orangnya.
Suka
·
Balas
·
2
·
15 Februari pukul 10:51
Abdul Al-Idrus
Sukron Ustad atas penjelasannya, satu lagi ustad, mohon penjelasan tentang pacaran haram? Afwan ustad
Suka
·
Balas
·
15 Februari pukul 17:01
Sinar Agama
Abdul Al-Idrus
, apa saja hubungan lelaki dan perempuan yang belum nikah, yang mengakibatkan kelezatan/keasyikan, baik dengan percakapan/pendengaran, penglihatan dan apalagi sentuhan, adalah haram. Melihat dengan lezat saja sudah haram. Jangankan dalam
fatwa, dalam Qur an saja sudah dilarang. Misalnya QS: 24:30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
"Katakan kepada kaum mukminin agar mereka menahan pandangan mereka."
Pandangan saja tidak boleh, apalagi menikmatinya dengan pandangan tersebut. Yakni memandang pacar yang dicintainya (biasanya secara gombal, sebab belum kerja sudah pacaran). Memandang tanpa cinta saja tidak boleh, apalagi dengan cinta.
Saya tidak menyarankan merujuk Qur an dengan meninggalkan fatwa marja'. Saya katakan seperti di atas itu maksud saya adalah karena sebegitu jelasnya tentang tidak bolehnya pacaran ini dalam Qur an, hingga dapat diketahui semua orang sebelum merujuk ke fatwa marja'nya.
Suka
·
Balas
·
1
·
16 Februari pukul 17:11
Abdul Al-Idrus
Sukron ustad atas penjelesannya yang mencerahkan.
Suka
·
Balas
·
17 Februari pukul 13:24
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1173408746105914
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment