CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, February 20, 2017
Assalamualaikum ustadz bagaimana pandangan antum tentang memilih pemimpin non muslim, tolong brikan al faqir masukan
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1149985331781589
Sayyid Kamil Assegaf
ke
Sinar Agama
19 Januari
·
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
·
Assalamualaikum ustadz bagaimana pandangan antum tentang memilih pemimpin non muslim, tolong brikan al faqir masukan
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
Kronologis
3
Hidayat Constantian, Zaenal Al Aydrus, dan 1 lainnya
1 kali dibagikan
2 Komentar
Komentar
Zaenal Al Aydrus
Nyimak.....
Suka
·
Balas
·
19 Januari pukul 16:07
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Dulu atau beberapa bulan yang lalu sudah dijelaskan. Ringkasnya:
1- Secara fiqih darurat atau daraurat fiqih (darurat fiqih yakni yang bagi semua dan merupakan identitas Islam dimana saking jelaskan dalam fiqih dikatakan tidak perlu taqlid, seperti wajibnya shalat, puasa, haji dan semacamnya, kecuali caranya yang tidak mungkin jelas bagi selain mujtahid) adalah haram dan tidak boleh.
2- Islam hanya membolehkan memilih pemimpin kafir manakala dalam keadaan taqiah, yakni ditakuti darinya akan memukuli, membunuh, memperkosa dan/atau merampas harta kehidupan.
3- Mencari kesejahteraan dengan memilih pemimpin kafir sangat tercela dalam Qur an dan diancam Allah seperti dalam QS: 4:138-139:
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138) الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
"Beritahukan pada kaum munafik itu bahwa bagi mereka adzab yang pedih (138) Yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin) dengan meninggalkan mukminin. Apakah mereka mencari kemuliaan (kesejahteraan, keadilan sosial. tidak banjir, kebersihan, dan lain-lain), sesungguhnya seluruh kemuliaan itu hanya ada di sisi Allah."
4- Kadang orang mengatakan bahwa wali itu bukan pemimpin, padahal sudah pasti masuk di dalamnya. Sebab kalau diartikan teman, maka kalau teman saja tidak boleh, maka apalagi menjadikannya pemimpin.
5- Kadang ada orang mengatakan bahwa pemimpin itu adalah pemimpin tertinggi. Padahal hal ini sudah pasti bukan maksud ayat. Sebab mana mungkin ada ayat melarang muslimin memilih pemimpin kafir dengan meninggalkan kepemimpinan Nabi saww? Justru ayat ini memaksudkan pemimpin lokal, bukan yang tertinggi.
6- Kalau pemimpin lokal saja tidak boleh, apalagi pemimpin tertinggi. Jelas tidak boleh dengan aulawiyyat, yakni lebih utamanya alias lebih-lebih lagi. Seperti di atas yang mengatakan bahwa wali itu teman dimana konsekuensinya adalah kalau teman saja tidak boleh, apalagi pemimpin. Sudah pasti tidak boleh dengan aulawiyyat.
7- Pemimpin atau wali itu adalah orang yang berwenang ke atas yang dipimpin atau diwali-i. Nah, presiden, gubernur, bupati, camat dan kepala desa (tidak termasuk RT dan RW), adalah pemimpin. Kerena berwenang atas segalanya bagi yang dipimpin, seperti dalam menentukan strategi politik, ekonomi, pendidikan, budaya, perang-tidaknya, keuangan (baitulmal atau keuangan negara yang merupkan milik bersama), kemerdekaan berbicara/menulis dan batasan-batasannya, sasaran masa depan, dakwah agama dan batasan-batasannya, isi dan sasaran pendidikan bagi anak-anak kita, dan seterusnya dan seterusnya. Beda kalau RT dan RW yang tidak memiliki kriteria di atas.
8- Lebih rincinya, silahkan menyimak diskusi-diskusi sebelumnya yang sudah ada di dinding page atau juga yang ada di kiriman pengunjung ini.
Suka
·
Balas
·
1
·
20 Januari pukul 14:05
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment