CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Thursday, November 24, 2016
Apa hukum memilih pemimpin nonmuslim?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1048678618578928
Yusril Yusril
ke
Sinar Agama
11 Oktober
·
Salam.
Apa hukum memilih pemimpin nonmuslim?
Terimah kasih ustad sinar agama
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
Kronologis
5
Hidayat Constantian dan 4 lainnya
4 kali dibagikan
11 Komentar
Komentar
Raihana Ambar Arifin
Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.
Suka
·
Balas
·
1
·
11 Oktober pukul 22:46
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak boleh sama sekali sekalipun hanya untuk kepemimpinan kecil. Ayatullah Jawadi Omuli hf dalam pelajaran bahtsu al-khaarijnya (yang tersebar di seluruh dunia melalui siaran langsung pengajaran hauzah) pernah menafsirkan ayat yang dimaksudkan dalam ketidakbolehan menjadikan orang kafir itu sebagai pemimpin, maknanya adalah dalam dan dengan jalan apapun. Yakni secara mutlak kafir tidak diberi jalan oleh Allah untuk menjadi pemimpin muslim walau sekecil apapun.
Ayat yang saya maksud adalah ini (QS: 4:141):
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
"Dan Allah sama sekali tidak akan memberi jalan bagi orang kafirin untuk menguasai mukminin."
Beliau hf berkata sabiil di sini apa saja yang berupa penguasaan pada kaum mukmini seperti kepemimpinan walau kecil sekalipun. Ingat, beliau hf tidak sedang membahas issu di Indonesia tentang kepemimpinan kafirin ke atas mukminin, dan hanya menjelaskan tentang politik Islam secara mutlak dan sesuai dengan agama Islam. Tapi karena penjelasan beliau hf ini cocok dengan bahasan yang sedang hangat di Indonesia, maka saya copaskan di sini maksud beliau hf secara ringkas.
Tentu saja, kalau keadaan dalam keadaan darurat seperti terjadi peperangan yang tidak henti-henti, dan merupakan jalan damai untuk mencapai kesepatakan dan saling menahan diri, seperti yang dilakukan Nabi saww sewaktu melakukan perjanjian damai dengan kafirin Makkah di Hudaibiyyah, maka hal itu tidak masalah. Misalnya di Libanon. Di sana karena perang dalam negeri terus menerus antara Islam dan Masehi, dan dimana hal itu juga menguntungkan Israel yang menjajahnya belajasan tahun, maka jelas Islam dan Ahlulbait as membolehkan untuk berdamai dengan tetangga yang Masehi walaupun kepemimpinan negara mesti dibagi-bagi. Di Libanon disepakati bahwa presiden mesti Masehi, ketua Parlemen mesti Sunnni dan Perdana Mentri mesti Syi'ah. Dengan pembagian kekuasaan ini maka di Libanon menjadi kuat dan bertahan tidak bisa dijajah lagi oleh Israel setelah sebelumnya dihajar keluar oleh Hizbullah dalam waktu 15 tahun lamanya.
Lihat Terjemahan
Suka
·
Balas
·
5
·
11 Oktober pukul 23:12
Raihana Ambar Arifin
salam ustd mau bertanya. 1. yang ditanyakan adalah "non muslim" dan yang ustd tukilkan diatas adalah " kafir". mohon diperjelas apakah knp non muslim di masukan ke kafir dalam penjelasan ayat diatas? 2. apakah dalam hal ini rahbar mempunyai fatwa? maaf dan terimakasih
Suka
·
Balas
·
12 Oktober pukul 17:59
Abdillah Alcaff
Non muslim ya istilahnya kafir juga
-_-
Suka
·
Balas
·
13 Oktober pukul 9:25
Sinar Agama
Raihana Ambar Arifin
, 1-2- Kafir dan non muslim sama persis. Dalam masalah di atas itu sudah disesuaikan dengan pandangan ijma' ulama dan sepemahan saya tentang fiqih terutama fiqih dari Wali Faqih dimana sekarang berada di tangan Sayyid Ali Khamenei hf.
Suka
·
Balas
·
1
·
13 Oktober pukul 11:10
Sinar Agama
Abdillah Alcaff
, benar. Bahkan sekalipun orang shalat bisa saja dimasukkan ke dalam kafir kalau mengingkari dengan sengaja apa-apa yang mesti diimani dan/atau bahkan kalau mengingkari kewajiban berfiqih atau bahkan kalau mengingkari kewajiban berfiqih di sebagiannya yang darurat. Semua itu kalau sengaja dan memenuhi syarat-syaratnya seperti yang sudah sering dijelaskan. Intinya, kalau orang muslim bisa masuk kafir, apalagi non muslim. Maka semuanya adalah kafir. Dan begitu pula dalam fatwa-fatwa tentang kafir. Lihat semua fatwa marja' termasuk Rahbar hf di bagian najisnya seorang kafir.
Misalnya Rahbar hf menjelaskan bahwa benda najis itu ada 10 macam dimana di nomor 9-nya beliau hf menulis:
9- الكافرمن غير اهل الكتاب
9- Orang kafir selain dari Ahlulkitab. (Muntakhabu al-Ahkaam)
Maksudnya siapa saya yang bukan memeluk agama Islam, maka dia kafir. Begit dijelaskan di fatwa-fatwa yang rinci. Atau di kitab beliau hf yang lain yaitu di Tahriiru al-Masaa-il, beliau hf menulis:
9- الكفار الذين لا يعتقدون بدين سماوي
9- Orang kafir yang tidak mengimani agama langit.
Maksudnya adalah yang najis itu adalah kafir yang bukan Ahlulkitab. Kalau Ahlulkitab maka mereka kafir yang dihukumi suci (tentu kalau tidak terkena najis).
Dalam halaman 45 kitab Tahriiru al-Masaa-il itu beliau memberikan kerincian seperti:
مسألة 109:
من انكر التوحيد او النبوة او شيئا من ضروريات الدين الاسلامي كالصلاة والصيام او اعتقد بنقص الرسالة المحمدية فهو كافر ونجس الا اذا كان اهل الكتاب
Masalah 109:
Barang siapa yang mengingkari Tauhi (Esanya Allah) atau kenabian atau sebagian saja dari kedaruratan agama seperti shalat dan puasa, atau meyakini kurangnya agama nabi Muhammad saww, maka dia kafir dan najis, kecuali kalau Ahlulkitab (yakni tidak najis sekalipu kafir).
Suka
·
Balas
·
1
·
13 Oktober pukul 11:25
Raihana Ambar Arifin
salam ustd. diluar isu pil gub dki apakah dalam hal ini jadi diharuskan memilih yang muslim walau tidak terjamin keamanahannya sesuai kaidah "milih yang terbaik diantara yang buruk" makasih
Suka
·
Balas
·
14 Oktober pukul 10:39
Sinar Agama
Raihana Ambar Arifin
, kebebasan bersuara itu memiliki beberapa kriteria. Memilih atau tidak memilih. Yang memilih tergantung pada berpa pilihan yang dihadapinya. Jadi, kalau tidak ada yang layak dipilih, maka jangan memilih. Kalau ada yang layak maka dipilih. Kalau ada yang lebih layak maka yang lebih layak ini yang dipilih.
Yang mengharuskan bahwa kita wajib memilih itu siapa? Partisipasi ikut pemilu memang wajib, tapi dalam hal pemilu maka salah satu arti kebebasan memilih adalah tidak memilih sebagaimana sudah pernah saya jelaskan.
Kalau pilihannya antara kafir dan muslim yang tidak terjamin tapi bukan pelanggar hukum atau HAM, maka:
a- Jelas tidak boleh memilih yang kafir.
b- Boleh memilih yang muslim dengan niat mendukung kebaikannya dan berlepas diri kalau ada keburukannya yang belum terbukti sampai detik pemilunya.
c- Wajib memilih yang muslim sekalipun ada kekurangannya dengan niat berlepas diri dari kekurangannya dan hanya mendukung kebaikannya, KALAU si kafir itu (kalau terpilih) dapat mengancam stabilitas keberagamaIslaman bagi penduduk muslim dan menghambat kemajuannya, atau melebihmajukan agama selain Islam secara lebih pesat dari yang sebelum-sebelumnya. Tapi ketika memilih yang muslim itu, memliki kekurangan atau tidak, maka niatkan untuk mendukung kebaikannya dan baraa-ah (berlepas diri kepada Allah) dari kesalahan-kesalahan atau apalagi kebejatan-kebejatannya. Dan memilihnya karena supaya si kafir itu tidak terpilih.
d- Dalam kondisi taqiah, seperti kalau tidak memilih si kafir maka muslimin dihabisi/dibunuh, atau terus menerusnya peperangan di dalam negeri, tidak kuasa untuk tidak berlepas diri dari peperangan antar suku yang membaca korban muslimin kecuali dengan memilih si kafir, dan semacamnya seperti di Libanon.
Suka
·
Balas
·
1
·
15 Oktober pukul 15:36
·
Telah disunting
Raihana Ambar Arifin
iya ustd. tidak memilih juga bentuk keikut sertaan dalam pemilu. dalam kasus 2 calon yang tidak layak dan yang satu non muslim satunya muslim apakah seperti yang di sebutkan "ketidakbolehan menjadikan orang kafir itu sebagai pemimpin, maknanya adalah dalam dan dengan jalan apapun." yang sy tanyakan apakah tidak berarti kl kita tidak memilih/golput kita secara tidak langsung membuka jalan bagi non muslim untuk memimpin? apalagi kl secara hasil survey sementata calon yang dari non muslim mempunyai pemilih mayoritas. trims
Suka
·
Balas
·
1
·
15 Oktober pukul 10:22
Sinar Agama
Raihana Ambar Arifin
, sepertinya sudah dijawab di poin (c). Sebenarnya sudah jelas, tapi saya menambahkan beberapa kalimat agar lebih jelas lagi.
Suka
·
Balas
·
15 Oktober pukul 15:36
·
Telah disunting
Imam Sanyoto
kenapa argumentasi ust.muhsin labib..ga dipake..?
Suka
·
Balas
·
17 Oktober pukul 20:55
Yoga Dariswan
Karena sudah beda aliran mas, coba baca kritik keilmuan dari pak Sinar Agama kepada buku SMS karangan Muhsin Labib, Muhsin Labib tidak memandang Marja sebagai taklid beragama.
Sikahkan download pdf bedah bukunya di link ini
http://sinaragama.org/2622-bedah-buku-sms.html
Suka
·
Balas
·
18 Oktober pukul 12:30
·
Telah disunting
Tulis balasan...
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment