Thursday, October 6, 2016

Orang tua memukul anak hingga memar biru, dan mesti membayar satu dinar setengah kejadian ini sudah tahunan yang lalu. apabila sang anak memaafkan apakah denda masih berlaku?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1085100018206570


Salam.
Katakanlah orang tua memukul anak sampai memar biru dan secara fikih denda pemukulan ini adalah satu dinar setengah.
Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun lalu dan kini si anak sudah memaafkan.
Apakah dendanya masih berlaku?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau sudah dimaafkan si yang dipukul maka dendanya sudah tidak ada lagi.

No comments:

Post a Comment