CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, October 7, 2016
Jika suami ingin berpoligami baik istri ridha atau tidak, apa saja yang mesti diperhatikan?
Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1089601674423071
Shadra Hasan
5 September
·
Salam
Jika suami ingin berpoligami baik istri ridha atau tidak, apa saja yang mesti diperhatikan?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
43
Said Hasnizar, Bintu Agil, dan 41 lainnya
Komentar
Andi Amrank Amir
slm
Suka
·
Balas
·
5 September pukul 14:04
Ina Hardiansyah
Salam ....
Suka
·
Balas
·
5 September pukul 14:32
Adlimi Lamsuan
Slm
Suka
·
Balas
·
5 September pukul 15:44
Fathimah Zakiyah
Up
Suka
·
Balas
·
5 September pukul 16:43
Rahmawati Amin
Hm
Suka
·
Balas
·
5 September pukul 19:05
Teguh Sujarwo
???
Suka
·
Balas
·
6 September pukul 2:04
Safa RySetia
Salam
Suka
·
Balas
·
6 September pukul 4:13
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mampu memberikan belanja dan tempat tinggal bagi istri-istri dan anak-anaknya serta melindungi meraka.
Batal Suka
·
Balas
·
6
·
6 September pukul 11:29
Fathimah Zakiyah
Memberikan belanja.
Apakah harus benar benar sesuai kebutuhan dirumah ?
Atau hanya semampu suami ? Cuma mampu ngasi beras saja, tanpa pakaian, tanpa yang lain lain. Sehingga istri harus pontang panting. Masih boleh kh suami poligami ?
Sinar Agama
Suka
·
Balas
·
8 September pukul 22:27
Rahmawati Amin
Ini namanya gag mampu berarti
Suka
·
Balas
·
1
·
8 September pukul 23:21
Srikandi Naynawa
Slm ustd kl msh perlu pontang panting yg dilakukan istri itu nmnya blm mmpu ut poligami.. Mau poligami msh membebani istri.. Apa kt dunia?
:)
Suka
·
Balas
·
14 September pukul 7:32
Sinar Agama
Fathimah Zakiyah
, maksud mampu itu adalah sesuai dengan belanja keseharian istrinya. Yakni sesuai dengan derajat sosial dan kehidupan istrinya, bukan minimal kemampuan suami. Dan kalau yang diberikan suaminya tidak sesuai dengan kecukupan istrinya itu, maka kalau tidak dihalalkan istrinya, bisa dihitung sebagai hutang (apalagi tidak memberi belanja sama sekali) yang harus/wajib dibayar kelak kalau sudah mampu.
Karena itu sangat tidak logis dan tidak agamis, orang yang belum bisa memberikan nafkah sesuai dengan derajat sosial istrinya, melakukan poligami. Karena bisa dikatakan menyengaja masuk ke lubangan dosa. Memang kawinnya sah-sah saja, akan tetapi dosanya tiap hari akan menumpuk lantaran tidak mencukupi istri-itrinya sesuai dengan derajat sosial mereka. Apalagi kalau anak-anaknya sampai tidak ternafkahi dengan baik.
Suka
·
Balas
·
2
·
10 September pukul 10:19
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment