CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, October 14, 2016
Bagaimana hukum orang yang di kubur dalam lubang batu?
Link :
https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1022522887861168
Ali Haidar Al Batuatasy
ke
Sinar Agama
9 September
·
Salam. di daerah saya satu kampung Org meninggal di kubur di lubang batu tinggal di isi pasir atau tanah. Bagaimanan hukumnya?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
2
Hidayat Constantian dan 1 lainnya
Komentar
Adlimi Lamsuan
Salam
Suka
·
Balas
·
9 September pukul 20:58
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan saya belum paham maksud pertanyaannya. Apakah di kampung itu kalau ada yang meninggal dikubur dengan hanya memasukkan ke dalam lubang dan menutupinya dengan pasir, atau satu kampung dikubur dalam satu lubangan.
Suka
·
Balas
·
10 September pukul 9:05
Ali Haidar Al Batuatasy
Maksudnya,,,Ada lubang batu mereka isi dengan pasir kalau ada yang meninggal mereka gali kembali tadi1 pasirnya utk menguburkan Mayat,,,
Suka
·
Balas
·
1
·
10 September pukul 9:11
·
Telah disunting
Sinar Agama
Ali Haidar Al Batuatasy
, saya sudah berusaha mencari-cari hukumnya tapi sulit didapatkan. Yang saya pahami dari fiqihnya adalah mesti menggali di tanah selama masih memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan maka barulah bisa dibangunkan di atas tanah seperti batu dan semacamnya.
Suka
·
Balas
·
1
·
11 September pukul 11:09
Ali Haidar Al Batuatasy
Terimakasih atas jawabnya ustadz
Suka
·
Balas
·
11 September pukul 16:00
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment