CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Thursday, October 6, 2016
Apakah yang dipertimbangkan oleh seorang akhwat Syiah yang akan melakukan poligami dengan ikhwan Sunni maupun Syiah?
Link :
https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1080825221967383
Shadra Hasan
28 Agustus
·
Salam.
Apakah yang dipertimbangkan oleh seorang akhwat Syiah yang akan melakukan poligami dengan ikhwan Sunni maupun Syiah?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
22
Said Hasnizar, Akmal Askari, dan 20 lainnya
Komentar
Safa RySetia
Salam
Suka
·
Balas
·
28 Agustus pukul 17:48
Andi Amrank Amir
slm
Suka
·
Balas
·
28 Agustus pukul 18:30
Rosli Mamat
Salam
Suka
·
Balas
·
28 Agustus pukul 22:55
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Setidaknya jelas untuk istri atau calon istrinya (bahwa dia dimadu atau dijadikan madu), jelas di pemerintahan (dengan surat KUA), lelakinya adil dalam materi dan ruhani, mampu memberi nafkah kepada seluruh istri dan anaknya, muslim yang baik secara umum.
Suka
·
Balas
·
5
·
29 Agustus pukul 10:06
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment