CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Tuesday, September 13, 2016
Denda memukul anak dalam Fiqih Syiah Imamiyah
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069627209753851
Shadra Hasan
16 Agustus pukul 10:13
·
Salam.
Tentang hukum memukul anak. Kalo yg dipukul itu ponakan sampe berbekas, bagaiman hukumnya?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Suka
Super
Haha
Wow
Sedih
Marah
Komentari
Bagikan
33
Najmi Binaziz, Said Hasnizar, dan 31 lainnya
Komentar
Candrawati Wijaya
*nyimak
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:15
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:21
Rahman Dahlan
o
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:42
Reniel Alya Haidar
Iyalah, intinya kita gk boleh mukul anak, apalagi smpai berbekas. Apalagi anak2 tdk ada tmpat lagi berlindung selain org tua dan Allah. Kl orangtuanya saja memukulinya, berarti tempat berlindungnya hanya kepada Allah. Dan kita tdk boleh melakukan kekerasan kpd org yg pelindungnya hanya ALLAH
Suka
·
Balas
·
2
·
16 Agustus pukul 11:02
·
Telah disunting
Safa RySetia
Salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 12:09
Bagir Alhussaini
Ustad hasyim habsyi pernah bilang kalau memukul sampe berbekas harus bayar denda 3juta kalau gak salah
Afwan kalau salah
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 12:20
Andika
salam..
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 17:18
Andi Amrank Amir
Slm
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 22:53
Abdillah Alcaff
Kalo denda itu uangnya buat siapa ya?
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 9:15
Reniel Alya Haidar
Anaknya
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 11:25
Aif Al Akif
Salam
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 15:12
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mengapa dipukul. Kalau karena ia memukul, mungkin tidak masalah kalau kadar pukulannya sama. Tapi kalau tidak punya alasan, maka dilihat seberapa membekasnya, merah, biru atau hitam. Masing-masing ada dendanya sendiri-sendiri. Di wajah atau di badan. Itu juga berbeda.
Suka
·
Balas
·
3
·
17 Agustus pukul 15:56
Sinar Agama
Bagir Alhussaini
, ini kalau di Syi'ah seperti ini:
Denda Memukul dalam Fiqih Syi'ah:
a- Kalau sampai hitam di wajah, maka dendanya 6 Dinar (uang emas) dimana masing-masing Dinarnya adalah 4,27 gram, jadi 6 x 4,27 gram = 25,62 gram emas.
Kalau hitamnya di badan maka setengahnya, yaitu 25,62 : 2 = 12,81 gram emas.
b- Kalau sampai biru di wajah, maka dendanya 3 Dinar, yaitu 12,81 gram emas. Kalau merahnya di badan maka setengahnya yaitu 6,41 gram emas.
c- Kalau sampai merah di wajah maka 1,5 Dinar yaitu 6,41 gram emas. Kalau merahnya di badan maka separuhnya, yaitu 3,2 gram emas.
Suka
·
Balas
·
2
·
17 Agustus pukul 16:29
·
Telah disunting
Sinar Agama
Abdillah Alcaff
, dendanya buat yang dipukul tentunya.
Suka
·
Balas
·
2
·
17 Agustus pukul 16:29
Shadra Hasan
Ust, kl denda bukannya termasuk sedekah wajib diserahkan ke fakir AB ust?
Suka
·
Balas
·
1
·
17 Agustus pukul 17:10
Reniel Alya Haidar
Makasih penjelasannya ust.
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 19:17
Abdillah Alcaff
Nah hayoo,kata kang
Shadra Hasan
di WA utk fakir AB hehe
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 19:43
·
Telah disunting
Reniel Alya Haidar
Baca penjelasan ust
Sinar Agama
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 19:42
Hirwan Bahri
Salam
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 20:30
Sinar Agama
Shadra Hasan
, yang dipukul di depan mata lalu dendanya diberikan ke orang lain? Malang nian si anak yang dipukul itu. Ntar kalau anaknya dibunuh lalu yang diqishash orang lain, he he.
Suka
·
Balas
·
4
·
17 Agustus pukul 22:26
·
Telah disunting
Andika
Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
Suka
·
Balas
·
19 Agustus pukul 2:26
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment