CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Saturday, September 10, 2016
Bagamana hukum menyembelih hewan mendapati bahwa hewan tersebut sedang hamil?
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1064050220311550
Shadra Hasan
9 Agustus
·
Salam.
Bagamana hukum menyembelih hewan mendapati bahwa hewan tersebut sedang hamil?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
40
Umminya Kamila, Said Hasnizar, dan 38 lainnya
Komentar
Safa RySetia
Salam
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 13:01
Andi Amrank Amir
slm
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 13:19
Yasmin Ha Ahn
Salam
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 13:51
Adlimi Lamsuan
.
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 15:02
Suryah Az Zehra
Salam
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 15:08
Fadhilah Al Khubro
Slm
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 15:32
Delima Sorga Rithe
Slm
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 19:35
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 20:47
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 21:35
Andika
Salam..
Suka
·
Balas
·
9 Agustus pukul 23:21
Hirwan Bahri
Sala
Suka
·
Balas
·
10 Agustus pukul 10:53
Yulis Kapita
.
Suka
·
Balas
·
10 Agustus pukul 17:14
Hikmah Muthahhari
@
Suka
·
Balas
·
10 Agustus pukul 18:35
Putra Rafidi
Salam
Suka
·
Balas
·
11 Agustus pukul 23:03
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah. Tapi hati-hatinya diwajibkan cepat membelah kandungannya setelah disembelih. Kalau dilakukan dengan cepat, didapati anak kandungannya itu mati, maka halal. Kalau tidak cepat, maka dikatakan jangan dimakan. Kalau cepat atau tidak cepat tapi didapati dalam keadaan hidup, maka bisa halal kalau disembelih juga.
Suka
·
Balas
·
2
·
12 Agustus pukul 14:57
·
Telah disunting
Ali Asytari
Maaf ustad.....ukuran cepatnya itu bagaimana....????
Suka
·
Balas
·
12 Agustus pukul 17:16
Sinar Agama
Ali Asytari, ukuran cepatnya adalah setelah menyembelih tanpa menunda waktu tapi tidak perlu terburu-buru mengulitinya dan setelah tanpa menunda waktu membelah perutnya dan kandungannya sebelum mengerjakan hal-hal lainnya. Kalau dilakukan lebih cepat tentu lebih hati-hati. Yang lebih aman, maka disamping pengulitan juga dilakukan pembedahannya. Lebih yang ini dah.
Suka
·
Balas
·
1
·
13 Agustus pukul 14:57
·
Telah disunting
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment