CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, September 19, 2016
Bagaimana hukumnya akad nikah di waktu wanitanya sedang haid / mens?
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1005840916196032
Adlimi Lamsuan
ke
Sinar Agama
20 Agustus pukul 16:02
·
Salam ustadz, bagaimana hukumnya akad nikah di waktu wanitanya sedang haid / mens? Sukron
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Andika
salam..
Suka
·
Balas
·
20 Agustus pukul 18:02
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama sekali tidak masalah. Yang membuat batal ketika dilakukan di waktu haidh itu adalah cerai.
Suka
·
Balas
·
1
·
21 Agustus pukul 9:36
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment