CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Saturday, September 10, 2016
Bagaimana hukum rumah yang terlanjurdibeli dari hasil lelang pegadaian atau bank ribawi?
Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069600816423157
Shadra Hasan
16 Agustus pukul 9:25
·
Salam.
Bagaimana hukum rumah yang terlanjurdibeli dari hasil lelang pegadaian atau bank ribawi?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
63
Najmi Binaziz, Said Hasnizar, dan 61 lainnya
Komentar
Muhammad Nur Arief
salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 9:26
Rahman Dahlan
o
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 9:51
Embun Fajarsidiq
salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:04
Akuy Junior
?
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:44
Razai Razak
Salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 10:54
Delima Sorga Rithe
Slmm
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 11:00
Agus Riyanto
Nyimak
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 11:08
Burhanuddin Baso
.
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 11:45
Yasmin Ha Ahn
Salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 11:45
Gandhen Aryo Nanggolo
Monitor
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 14:19
Andika
salam..
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 17:20
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 17:29
Anto Lin
Nunggu jawaban..
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 19:43
Silver'dj Bama
salam... nunggu jawaban
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 20:41
Andi Amrank Amir
Slm
Suka
·
Balas
·
16 Agustus pukul 23:01
Ledi Haryadi
Salam
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 7:02
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mungkin perlu melapor ke marja' atau wakilnya barangkali bisa memberikan solusi atau sulh/suluh/damai (dengan agama). Kalau memang ada yang seperti itu, maka saya akan berusaha mencobanya. Tapi kalau tidak ada peristiwa yang mau diatasi, maka nanti saja nunggu kalau masalah itu sudah benar-benar ada hingga layak dikatakan minta jalan keluar ke marja'.
Ada kemungkinan tidak haramnya dari sisi kepemilikan rumah/barang oleh penggadaian, sekalipun cara kepemilikannya diharamkan. Jadi, masih ada peluang untuk mendapatkan halalnya. Allahu A'lam. Sebab hukum merampas dan menjualnya serta berbagai kondisi gadai atau kondisi pemilik (misalnya rela dengan perjanjian yang dibuatnya dengan pihak penggadaian sewaktu meminjam uang dan menggadaikan rumahnya).
Oh iya, tolong kalau memang ada, sebutkan dari kredit macet ke bank nya atau karena penggadaian. Sebab bisa memiliki puluhan rincian hukum.
Suka
·
Balas
·
6
·
17 Agustus pukul 9:36
·
Telah disunting
Shadra Hasan
Sudah terjadi ust. Penanya mengalami kasus spt itu
Suka
·
Balas
·
2
·
17 Agustus pukul 9:35
Hirwan Bahri
Salam.
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 20:21
Sinar Agama
Shadra Hasan
. dari dua-dua kasusnya?
Suka
·
Balas
·
17 Agustus pukul 22:36
Shadra Hasan
iya ust
Suka
·
Balas
·
18 Agustus pukul 11:33
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment