Ust menyambung pertanyaan di atas,...yg kita pertanyakan lagi adalah usaha berupa jasa pihak ketiga dlm pengambilan uang tunai dari kartu kredit yg kita memiliki mesin gesek kartu kredit tsb. Contohnya ana memiliki mesin gesek tunai dan ada salah seorng nasabah kartu kredit ingin mengambil uang tunai melalui mesin ana ,dgn ketentuan di kenakan uang jasa sebesar 3 % dari jumlah penarikan. Yg ingin ana perjelas usaha seperti tsb di atas apakah termasuk haram, syukran.
No comments:
Post a Comment