CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, August 8, 2016
Salam mau bertanya, 1. apa hukum kalo membeli barang temuan ? 2. Bagaimana taklik kalo sudah terlanjur beli barang tsbt. Trims
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/974609855985805
Raihana Ambar Arifin
ke
Sinar Agama
6 Juli
·
Salam mau bertanya, 1. apa hukum kl membeli brg temuan,tau brg temuan krna penjualnya bilang dia beli dari org yg menemukan. 2. Bgmna taklik kl sudah terlanjur beli brg tsbt. Trimd
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Orlando Banderas
Tambah pertanyaan.
3. Dikatakan diarsip, makruh mengangkat barang temuan.
Kasusnya adalah kalau ada hp jatuh di tengah jalan yg tidak diketahui pemiliknya sementara kalau tidak diangkat, hp itu akan terlindas mobil lewat, apakah kita bisa mengangkatnya dan meletakkannya di pinggir jalan yang tidak ada kemungkinan terlindas mobil ? bagaimana jalan terbaiknya yang kita harus lakukan ?
Syukron.
Suka
·
Balas
·
6 Juli pukul 18:27
·
Telah disunting
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1- Untuk pertanyaan pertama ini ana nukilakna tanya jawab mengetani barang temuan, tgl 21-Sep-2011:
496. Hukum Menemukan Barang, seri tanya-jawab Dharma Narendra dengan Sinar Agama.
http://www.facebook.com/.../21057069.../doc/251694321542038/
by Sinar Agama (Notes) on Wednesday, September 21, 2011 at 2:44pm
Bismillaah: Hukum Menemukan Barang.
Dharma Narendra T P mengirim ke Sinar Agama:
Salaam !
1. Ustadz. bagaimana apabila saya menemukan barang di jalan apakah saya boleh ambil ? Kemudian apabila tidak ada yang merasa memiliki barang temuan tersebut apakah boleh diberikan ke orang yang sangat membutuhkan/ miskin ?
2. Apabila saya diberikan sesuatu yang setelah saya terima dan diketahui kemudian bahwa barang itu haram, sedangkan si pemberi tidak mau barang itu dipulangkan lagi, apakah boleh saya berikan barang itu ke orang lain yang menurutnya tidak haram ?Jazakumullah ya Ustadz. ....
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Mengambil di sini bukan memanfaatkan, tapi sekedar mengangkatnya.
(2). Kalau yang diangkat itu berharga satu Dirham atau lebih ( seharga +/- 3,8 gram perak), maka ada dua kemungkinan:
(a). Ada alamatnya, maka harus diberi tahu dan uangnya dikembalikan. Tapi kalau tidak ketemu, maka bisa dipakai atau disimpan -keduanya- dengan niat bahwa kalau nanti pemiliknya ditemukan, maka akan dikembalikan padanya (bisa juga disedekahkan dengan niat kalau nanti ketemu orangnya akan dikembalikan).
(b). Kalau tidak ada alamatnya, maka wajib (kalau tidak dilakukan maka dosa) diumumkan dan berusaha mecari pemiliknya selama setahun dengan cara yang nanti akan disebutkan. Kalau sudah diumumkan setahun tidak memberikan hasil maka bisa disedekahkan dengan niat pemiliknya. Tapi kalau nanti ketemu pemiliknya dan ia tidak rela, maka wajib mengembalikannya dan sedekahnya itu menjadi miliknya sendiri (si penemu barang).
(3). Kalau yang diangkat itu kurang dari satu Dirham, maka bisa
dipakai untuk dirinya atau diumumnya yang keduanya itu dengan niat, sampai nanti ketemu pemiliknya.
(4). Cara mengumumkan adalah setidaknya sehari sekali dalam minggu pertama, setelahnya seminggu sekali dalam tahun pertama. Dan diumumkannya itu di tempat yang biasa orang-orang berkumpul.
(5). Kalau yang ditemukan itu barang yang bisa rusak atau basi, maka harus diangkatnya lalu menyelamatkannya dari kerusakan sebisa mungkin, lalu mencari tahu berapa harganya, sebelum rusak, lalu barangnya itu dipakai atau dijual dan uangnya disimpan yang dalam melakukan keduanya itu harus dengan niat nanti kalau ketemu pemiliknya (dengan pengumuman-pengumuman di atas itu sesuai dengan takaran harga barangnya) akan dikembalkan.
2- Untuk pertanyaan ke dua, mungkin sudah bisa diatasi dengan jawaban terhadap pertanyaan pertama di atas.
Batal Suka
·
Balas
·
1
·
7 Juli pukul 13:58
·
Telah disunting
Sinar Agama
Orlando Banderas
, ana pikir antum mesti menggabungkan poin 2 dan 5 pada nukilan catatan atau catatan yang antum baca sebelumnya itu.
Ana juga mau sarankan jangan biasakan menukil separuh-separuh, karena sepertinya sudah beberapa kali terjadi. Yang sekarang ini lebih parah dari biasanya. Karena yang dinukil tidak lengkap kelengkapannya ada di catatan yang sama.
Nah, kalau dikatakan mengangkat barang temuan itu makruh, kan orang berfikir memang seperti itu. Padahal hukumnya bisa wajib sebagaimana sudah ditulis di catatan tersebut.
Suka
·
Balas
·
7 Juli pukul 14:21
·
Telah disunting
Orlando Banderas
Oya syukron masukannya.
Jazakallah khoiron katsiro
Suka
·
Balas
·
7 Juli pukul 19:16
Raihana Ambar Arifin
maaf ust. mohon untk konfirmasibya. 1.haram 2.harus dikembalikan ke penjual. (ini sy beli hp ke penjual yg ktnya dr barang temusn)
Suka
·
Balas
·
8 Juli pukul 21:03
Sinar Agama
Raihana Ambar Arifin
, hati-hatinya begitu saja.
Suka
·
Balas
·
9 Juli pukul 15:40
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment