Salam ustd SA... santer terdengar di masyarakat tentang nikah mut`ah... sepanjang yg saya dengar nikah mut`ah itu adalah nikah dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak.. dan syiah memperbolehkan pernilahan kontrak. Mohon di luruskan benarkah seperti itu ustd..?
No comments:
Post a Comment