Salam.
Bagaimana hukum menginjak makam/keburan, karena disebabkan jalan menuju makam yg mau diziarahi tidak ada ataupun secara sengaja diinjak?
Trims ust Sinar Agama
Bagaimana hukum menginjak makam/keburan, karena disebabkan jalan menuju makam yg mau diziarahi tidak ada ataupun secara sengaja diinjak?
Trims ust Sinar Agama
No comments:
Post a Comment