CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, August 26, 2016
Bagaimana hukum membeli barang lelang yang dijual oleh pegadaian ribawi?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989984634448327
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
30 Juli pukul 14:45
·
Salam.
Bagaimana hukum membeli barang lelang yang dijual oleh pegadaian ribawi?
Trims ust.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatnya saya beberapa tahun yang lalu sudah ada yang bertanya. Jawabannya adalah tidak boleh mebelinya karena dimiliki oleh pengggadaiannya dengan cara pinjaman ribawi/berbunga.
Suka
·
Balas
·
31 Juli pukul 1:09
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment