CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, August 24, 2016
Apakah ketika kita menghajikan orang lain/orang laun, kita mesti sudah haji dulu?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989597484487042
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
29 Juli pukul 23:42
·
Salam.
Apakah ketika kita menghajikan orang lain/orang laun, kita mesti sudah haji dulu?
Trims ust
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
1
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semestinya begitu. Karena kalau bisa menghajikan orang lain berarti dirinya sudah mampu. Kalau mampu maka sudah terkena kewajiban pergi haji. Kecuali kalau haji sunnah atau juga ada halangan yang bisa diterima syari'at.
Suka
·
Balas
·
30 Juli pukul 14:54
·
Telah disunting
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment