CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, July 18, 2016
Parfum termasuk cairan yang haram diminum, apakah berarti parfum tidak boleh dibawa sholat?
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/952836024829855
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
31 Mei
·
Salam.
Konfirmasi ust.
Parfum termasuk cairan yang haram diminum, apakah berarti parfum tidak boleh dibawa sholat?
Trims ust.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
3
Hidayat Constantian dan 2 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
a- Hal yang antum tanyakan itu adalah obyek hukum, bukan hukum.
b- Bagi saya keharaman parfum bukan dari memabokkannya hingga akan dikatakan najis, akan tetapi dari sisi merusah tubuh dimana masuk pada hukum mudharat. Jadi, haram karena mudharat tapi tidak najis.
Suka
·
Balas
·
2 Juni pukul 8:51
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment