CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Thursday, July 21, 2016
Kalo ada bayi terlahir berkelamin ganda, bagaimana menetukan jenis kelaminnya?
Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1027830053933567
Shadra Hasan
8 Juni
·
Salam.
Kalo ada bayi terlahir berkelamin ganda, bagaimana menetukan jenis kelaminnya?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
52
Isme Reni, Akmal Askari, dan 50 lainnya
Komentar
Aif Al Akif
Salam
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 14:24
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 15:09
Delima Sorga Rithe
Slm
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 15:20
Lisna Sandana
.
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 15:24
Odah Selvia Marsalinda
Salam
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 16:41
Hirwan Bahri
Salam.
Suka
·
Balas
·
8 Juni pukul 17:24
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1- Kalau bisa dicondongkan dengan yang ditentukan syari'at, maka dihukumi sesuai dengan yang tercondongkan tersebut. Kalau tidak, maka masalahnya memang problem.
2- Pencondongan syari'at yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a- Jalan kencing satu-satunya atau jauh lebih seringnya hinggal kencing lewat yang lainnya itu bisa terhitung tidak terjadi karena saking jarangnya.
b- Lebih cepatnya keluar kencingnya secara selalu atau jauh lebih sering hingga yang satunya selalu lambat atau sangat kadang-kadang saja lebih cepat (ini kalau kencingnya selalu dari dua kemaluannya).
c- Selalu paling akhir berhenti kencingnya dari yang lainnya. Atau sangat jarang terjadi sebaliknya. Pencondongan ini, kalau tidak ada pencondongan poin (b) di atas.
d- Tulang rusuk. Kalau tulang rusuknya lebih banyak yang sebelah kanan maka lelaki dan kalau sama maka perempuan.
e- Kalau semua pencondongan di atas itu tidak ada, maka dilihat:
e-1- Kalau haidh, maka perempuan.
e-2- Kalau keluar jenggot, maka lelaki.
Catatan:
- Menentukan hukum jenis kelamin dengan pencondongan di atas, merupakan penentuan syari'at untuk melakukan tanggung jawab kesehariannya, apakah pribadi seperti pakai hijab atau tidaknya, atau seperti pembagian warisan.
- Kalau tidak ditentukan dengan pencondongan di atas lantaran tidak adanya pencondongan itu pada yang bersangkutan, maka ambil langkah hati-hati lebih baik, seperti pakai hijab akan tetapi tidak bergaul dengan wanita sebagai wanita dengan wanita. Dan warisannya separuh dari jatah anak lelaki dan separuh dari jatah anak wanita. Wassalam.
Suka
·
Balas
·
13
·
8 Juni pukul 17:45
Muhammad Nur Arief
Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad
Suka
·
Balas
·
1
·
8 Juni pukul 19:34
Andika
Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
Suka
·
Balas
·
12 Juni pukul 13:44
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment