Salam, mohon keterangan hukum mengenai Asuransi baik Asuransi jiwa, Asuransi Pendidikan dan Asuransi Kesehatan serta gabungan Asuransi Jiwa + Investasi juga Asuransi Kesehatan + pendidikan , dimana tiap bulannya ada kewajiban membayar premi dan di akhir tahun yg ditetapkan / disepakati akan mendapatkan sejumlah uang yg tersimpan juga pengembangannya. Apa terkena hukum riba jika halal apa terkena wajib khumus. Syukron
No comments:
Post a Comment