CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Thursday, July 21, 2016
Apa benar mandi di saat puasa hukumnya makruh, karena mandi dalam fikih termasuk yang melemaskan badan?
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/956434821136642
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
6 Juni
·
Salam.
Apa benar mandi di saat puasa hukumnya makruh, karena mandi dalam fikih termasuk yang melemaskan badan?
Trims ustadz.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
4
4
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertenyaannya: Iya makruh kalau dikhawatirkan menimbulkan lemah. Yang dimakruhkan seperti:
1- Pacaran dengan istrinya (tidak jimak) yang tidak bermaksud mengeluarkan mani. Apa saja bentuk pergaulan dengan istrinya yang memancingbergeloranya nafsu, maka makruh. Tapi kalau dari awal memang mau mengeluarkan mani dengan selain jimak, maka haram sekalipun tidak sampai keluar mani. Dan kalau keluar mani, maka disamping haram, mesti kaffarah dan qadhaa' sebagaimana maklum.
2- Bercelak dengan celak cair dan/atau mengandungi parfum.
3- Mengeluarkan darah.
4- Mandi kalau dikhawatirkan menimbulkan lemah.
5- Mencium tetumbuhan wangi seperti bunga dan lebih utama tidak mencium parfum yang menyengat. Tapi memakai parfum tidak masalah selain jenis misk.
6- Berdiri dan duduknya wanita di dalam air.
7- Membasahi baju dan meletakkannya di badan.
8- Mencicipi sesuatu (tentu yang dilepah setelah itu hingga tidak membatalkan puasa).
Catatan:
Makruh itu tidak membatalkan puasa, hanya kurang baik dan kalau ditinggalkan mendapat pahala.
Suka
·
Balas
·
3
·
7 Juni pukul 15:54
·
Telah disunting
Raihana Ambar Arifin
salam ustd. untuk makruh pakai parfum apakah untuk semua jenis kelamin? b. dan bagaimana kalau pakai parfun ketika mau shalat apakah makruh juga?
Suka
·
Balas
·
6 Juni pukul 21:51
Sinar Agama
Raihana Ambar Arifin
, :
a- Pakai parfum tidak makruh. Mencium yang pekatnya yang makruh. Kalau memakainya tidak makruh. Hal parfum ini tidak beda antar lelaki dan wanita akan tetapi kalau tercium lelaki bukan muhrim, maka wanita tidak boleh pakai parfum.
b- Pakai parfum sebelum shalat itu bahkan disunnahkan, tapi kalau wanita tidak boleh tercium lelaki bukan muhrim.
Suka
·
Balas
·
1
·
7 Juni pukul 0:06
Shadra Hasan
Utk poin 2 tertulis makruh berparfum itu mksdnya gmn? Makruh berparfum jika akan tercium ato gmn?
Suka
·
Balas
·
7 Juni pukul 10:57
Shadra Hasan
Utk poin 2, yang dimaksud dengan bercelak dengan air?
Suka
·
Balas
·
7 Juni pukul 14:15
Shadra Hasan
Utk poin mengelurakan darah, apakah termasuk donor?
Suka
·
Balas
·
7 Juni pukul 14:16
Sinar Agama
Shadra Hasan
, maksudnya mengandungi parfum, Dan sudah saya perbaiki. Ahsantum.
Suka
·
Balas
·
7 Juni pukul 15:54
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment