Monday, July 18, 2016

Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/951159848330806

Salam.
Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.
Apakah dalam fikih, disyaratkan harus diaduk air itu untuk mencapai keadaan itu ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seyogyanya tidak mesti diaduk-aduk, akan tetapi bagaimana bisa hilang kemudhafannya kalau tidak bercampur dan bagaimana bisa bercampur kalau tidak diaduk? Intinya, harus bercampur hingga keluar dari air mudhaf.
SukaBalas128 Mei pukul 23:46

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

No comments:

Post a Comment