salam.
Mendapat jawaban dari situs Rahbar seperti ini:
Mendapat jawaban dari situs Rahbar seperti ini:
Hukumnya boleh bermakmum dengan Ahli Sunnah untuk menjaga wahdah dan salat bersama mereka itu sah. Tetapi bersedekap itu tidak wajib, bahkan tidak dibolehkan, kecuali pada kondisi yang menuntut darurat.
Pertanyaan: mengapa dalam beberapa kali jawaban ttg sholat, kata yang dipakai adalah 'darurat' yang masih multi tafsir, tidak memakai kata '4 kondisi taqiah keamanan' spy lebih tegas?
Trims ust Sinar Agama
No comments:
Post a Comment