Bismillaah: Penegasan Fiqih
Sepertinya saya dalam keadaan ragu dalam masalah obyek sedekah wajib apakah harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah atau tidak. Memang saya selalu menyarankan untuk diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Sekarang sudah saya pastikan bahwa memang harus diberikan kepada fakir/miskin yang Syi'ah dan bukan yang lainnya.
Sedekah wajib itu seperti harta yang tidak diketahui pemiliknya (majhuulu al-maalik) seperti bunga bank (yang karena tidak diekatahui pemiliknya sementara jumlahnya diketahui), uang/harta yang ditemukan (dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan), kaffarah-kaffarah, diah-diah (seperti diah lambat tidak qadhaa' puasa tanpa udzur sampai puasa Ramadhan berikutnya), zakat dan semacamnya.
Hikmahnya mungkin karena madzhab lain lebih banyak dan sudah terbantukan oleh sedekah-sedekah dan zakat-zakat yang ada di antara mereka.
Sedang sedekah sunnah tidak memiliki syarat seperti ini. Karena itu bisa diberikan kepada siapa saja dan madzhab apa saja asal tidak untuk maksiat. Wassalam.
No comments:
Post a Comment