CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Wednesday, June 8, 2016
Bembong, kalau begitu antum tidak pernah malakukan dosa? Karena dosa itu melanggar yang disengaja, yakni yang diketahui haramnya.
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=943473532432771&id=207119789401486
Bembong Asytari
ke
Sinar Agama
15 Mei pukul 7:46
·
Salam ustad.....
Klw kita tdk tau perbuatan itu musyrik....at ragu2 ttg kemusrikannya lalu kita melakukannya.....apakah kita ttp musyrik....?
Trimakasih....
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan. Kalau tidak meniatkan syirik, maka bisa saja (belum pasti) tidak masuk ke dalam syirik. Tapi sangat aneh kalau seseorang tidak tahu hukumnya lalu melakukannya.
Suka
·
Balas
·
15 Mei pukul 12:20
Bembong Asytari
Tp maaf ustad.......
Bukankah kadang orang krn tdk tau hukumnyalah justru dilakukan....???
Klw orang tau larangan hukumnya,wajar bisa meninggalkannya,krn pahamnya ttng hukum.
Suka
·
Balas
·
15 Mei pukul 12:32
Sinar Agama
Bembong, kalau begitu antum tidak pernah malakukan dosa? Karena dosa itu melanggar yang disengaja, yakni yang diketahui haramnya. Atau kalau begitu para penzina, perampok, penkorup, pembunuh, dan seterusnya itu tidak mengerti hukumnya. Atau kalau begitu orang yang dipenjara itu semuanya tidak tahu hukum negara karena kalau tahu pasti tidak akan melanggar. Atau semua pelanggar lalu lintas itu tidak tahu hukum lalu lintas karena kalau tahu maka tidak akan melanggar. Atau semua perokok itu tidak tahu kalau rokok itu merusak kesehatan sebab kalau tahu maka tidak akan merokok. Atau semua yang tidak tahajjut malam itu tidak tahu fadhilah dan kesunnahannya karena kalau tahu pasti melakukan. .........................dst? Apa begitu? Kan tidak bukan?
Misalnya juga, belajar fiqih keseharian yang berhubungan dengan pribadi, keluarga, bisnis, budaya, sosial, politik dan lain-lainnya adalah wajib dimana kalau tidak belajar adalah dosa. Terus buat apa hukum pewajiban ini? Apakah untuk kepastian tidak melanggarnya atau keharustahuannya hingga kalau mau taat maka bisa melakukan dengan benar? Kalau yang pertama, yakni yang tahu pasti beramal, maka tinggal digalakkan saja pengetahuan dan sisanya sudah tidak perlu lagi. HIngga tidak perlu ada penjara di dunia dan neraka di akhirat. Kalau untuk yang ke dua, maka berarti yang tahu tidak mesti beramal dan yang tidak tahu tidak mesti melanggar.
Orang yang tidak belajar setelah diwajibkan Tuhan, maka kalau melanggar karena tidak tahu sama dengan melanggar setelah tahu. Sebab ketidaktahuannya dibuatnya sendiri.
Suka
·
Balas
·
18 Mei pukul 11:55
·
Telah disunting
Bembong Asytari
Maaf ustad.......
Logika ku ksleo krn terburu2 ga pikir dulu.
Aku setuju ustad bahwa orang yg tdk tau mlakukan palnggaran ttp dosa apalagi pikih yg wajib itu.
Maaf sekali lagi...maaf
Suka
·
Balas
·
18 Mei pukul 12:08
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment