CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Tuesday, June 21, 2016
Apakah setelah hibah masa mutah bolehkah kita menikahinya lg? Ato ada masa iddah tertentu.
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=947597265353731&id=207119789401486
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
22 Mei pukul 12:06
·
Apakah setelah hibah masa mutah bolehkah kita menikahinya lg? Ato ada masa iddah tertentu.
Trims ust.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
4
Hidayat Constantian dan 3 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau bekas suaminya yaitu yang menghibahkan sisa waktu masa nikah mut'ah yang sebelumnya, maka boleh kawin lagi dengannya tanpa harus menunggu iddah.
Suka
·
Balas
·
1
·
22 Mei pukul 21:19
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment