CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Thursday, May 5, 2016
Hukum Membatalkan puasa qhodo Rhomadan sebelum zuhur dan sesudah zuhur? Apakah berdosa?
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=917518068361651&id=207119789401486
Mati Kutu
ke
Sinar Agama
1 April
·
Salam ustadz.....
Membatalkan puasa qhodo Rhomadan ,sebelum zuhur, apakah berdosa??
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
6
Hikmah Muthahhari, Hidayat Constantian, dan 4 lainnya
Komentar
Mati Kutu
Membatalkan puasa qodlo setelah zuhur tidak boleh dan kena kaffarah. Besar kaffarahnya berapa?
Lihat Terjemahan
Suka
·
Balas
·
1
·
1 April pukul 13:05
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1- Membatalkan puasa qadhaa' (tanpa 'udzur seperti haidh) sebelum Zhuhur tidak dosa (boleh).
2- Membatalkan puasa qadhaa' setelah Zhuhur tidak boleh (dosa) dan wajib kaffarah yaitu dengan memberi makan atau beras kurang labih 800 gram kepada orang fakir/miskin (ingat bahwa sedekah wajib seperti ini harus diberikan kepada fakir/miskin Syi'ah) sebanyak sepuluh orang, dan kalau tidak mampu maka bisa diganti dengan puasa tiga hari.
Suka
·
Balas
·
3
·
1 April pukul 23:28
Hikmah Muthahhari
Salam. Tanya ustadz: Jadi 800 gram beras itu diberikan kepada 10 orang fakir/miskin itu maksudnya per orang dari fakir/miskin tersebut mendapatkan 800 gram beras yang berarti: 800 gram beras × 10 orang fakir/miskin = 8000 gram. Apa begitu maksudnya? Trims.
Suka
·
Balas
·
2 April pukul 8:49
Sinar Agama
Hikmah, 800 gram beras itu untuk perorang dari 10 orang fakir/miskin Syi'ahnya itu.
Suka
·
Balas
·
1
·
2 April pukul 10:01
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment