Koperasi juga ada yang bergerak dibidang Simpan pinjam, yaitu dengan meminjamkan uang modal kepada anggota yang kemudian anggota akan membayar dengan cicilan sejumlah pokok plus tambahan bagi hasil/bunga. Bagaimana hukumnya dan bagaimana seharusnya sistemnya supaya koperasi simpan pinjam ini sesuai dengan syariah Islam? Atau sebaiknya bisnis koperasi satu ini dihindari saja?. Trims Ustad Sinar Agama.
No comments:
Post a Comment