CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Sunday, May 22, 2016
Apakah sebelum bekerja dan sesudah bekerja saya membayar fee agar mendapatkan projek merupakan menyuap?
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926628120783979&id=207119789401486
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
16 April
·
Maaf ustad, apakah sebelum bekerja dan sesudah bekerja saya membayar fee agar mendapatkan projek merupakan menyuap? Sementata Allah melaknat perbuatan suap. Bgmn hukumnya ustad. Terima Kasih
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
Hidayat Constantian
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau berupa hadiah dan sama sekali tidak merubah harga barang dan kwalitas barang/proyek yang dipasokkannya/dijualnya dari harga dan kwalitas umumnya yang standart, maka secara umum tidak masalah.
Suka
·
Balas
·
17 April pukul 10:11
·
Telah disunting
Hidayat Constantian
Bukankah demi mendapatkan proyek (yang mungkin saja banyak kompetitor lain menginginkanya) lalu kita membayarkan sejumlah fee untuk memuluskannya, tidak termasuk suap? Afwan ustadz saya kurang mengerti jawaban diatas atas pertanyaan mas Shadra, terimakasih
Suka
·
Balas
·
18 April pukul 12:32
Sinar Agama
Hidayat Constantian
, yang ditanyakan itu sebenarnya semacam kelanjutan bahasan yang telah lalu. Intinya, kalau tidak menaikkan harga yang umum dan tidak mengurangi mutu, lalu memberikan hadiahnya hanya dari sebagian keuntungan normalnya, maka belum masuk ke dalam dosa. Tapi kalau mengurangi mutu barang yang dijual, atau menaikkan harga normalnya, maka masuk dalam usaha yang haram dan dosa.
Suka
·
Balas
·
1
·
19 April pukul 1:19
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment