CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, May 16, 2016
Apakah jika wanita kentut dari "depan" membuat wudhu atau sholatnya batal?
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=923413521105439&id=207119789401486
Zoey
ke
Sinar Agama
11 April
·
Salam, apakah jika wanita kentut dari "depan" membuat wudhu atau sholatnya batal?
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
3
Hidayat Constantian dan 2 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak membatalkan wudhu' sebagai di fatwa Imam Khumaini ra di bawah ini dimana juga bisa dipakai oleh yang taqlid pada Rahbar hf:
و لا عبرة بما يخرج من قبل المرأة
"...dan angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak berefek (pada pembatalan wudhu')...."
Batal Suka
·
Balas
·
4
·
11 April pukul 9:41
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment