CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, May 27, 2016
Apakah benar mut'ah dengan pelacur hukumnya makruh keras? Mohon penjelasan.
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931683810278410&id=207119789401486
Shadra Hasan
ke
Sinar Agama
25 April
·
Salam.
Apakah benar mut'ah dengan pelacur hukumnya makruh keras?
Mohon penjelasan.
Trims ust.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
6
Hidayat Constantian dan 5 lainnya
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kawin daim/permanen atau mut'ah/termporer denga pelacur itu hukumnya halal, tapi tidak dianjurkan alias makruh. Itupun kalau syarat-syarat lainnya terpenuhi seperti tidak dalam iddah (iddah kawin bukan iddah zina) dan semacamnya.
Suka
·
Balas
·
1
·
26 April pukul 1:10
1 comment:
Anonymous
October 24, 2016 at 7:40 AM
I think your blog is great
poker online
Reply
Delete
Replies
Reply
Add comment
Load more...
‹
›
Home
View web version
I think your blog is great
ReplyDeletepoker online