CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Tuesday, May 24, 2016
Apakah ada kondisi di mana cerai langsung jatuh tanpa adanya talak?
Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/998535090196397
Shadra Hasan
20 April
·
Salam.
Apakah ada kondisi di mana cerai langsung jatuh tanpa adanya talak?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
42
Akmal Askari dan 41 lainnya
Komentar
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 11:43
Sirozi Paiton
سلام
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 13:44
Haydar Haydar
Salam
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 14:39
Zarranggie Syubeir
Nyimak
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 15:45
Muhammad Rizal
salam
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 16:57
Fendi Effendi
ijin nyimak
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 17:36
Diriku Di Kudus
salam
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 18:17
Hendry Husni
.
Suka
·
Balas
·
20 April pukul 20:36
Hikmah Muthahhari
@
Suka
·
Balas
·
21 April pukul 0:05
Bang Dei
nyimak ...
Suka
·
Balas
·
21 April pukul 4:13
Doni Pratomo
.
Suka
·
Balas
·
21 April pukul 6:07
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sejauh ini saya sudah mengulang-ulang bahwa secara umum tidak ada thalaq otomatis, kecuali kalau memang kawinnya dari awal tidak syah/sah. Tapi kalau kawinnya syah/sah dan memang kawin daim/permanen (bukan mut'ah yang kalau mau pisah dengan penghibahan sisa waktu kepada suaminya), maka akan dihukumi thalaq kalau memang melakukan shighah/ucapan thalaq. Itupun dengan syarat-syaratnya. Misalnya kalau mencerai/menthalaq istri yang sudah pernah dikumpuli (dijimak) dan tidak dalam keadaan hamil, di waktu haidhnya atau nifasnya, maka tidak syah/sah. Atau kalau mencerai istrinya tidak disaksikan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), maka cerai/thalaq-nya tidak syah/sah.
Suka
·
Balas
·
5
·
21 April pukul 9:22
·
Telah disunting
Aif Al Akif
Bagaimana dengan istri yang murtad. Apakah langsung dihukumi cerai ustadz?
Suka
·
Balas
·
1
·
21 April pukul 12:11
Sinar Agama
Aif Al Akif
, istri atau suami yang murtad itu langsung membatalkan perkawinannya. Jadi, tidak perlu cerai segala. Tapi sekalipun wajib sudah pisah dari suami/istri yang murtad itu, seyogyanya juga mengurus pembatalan kawin itu di KUA supaya tidak terjadi masalah sosial dan hukum negara di Indonesia. Artinya lengkapilah hukum agama itu dengan hukum negara yang ada supaya tidak mewujudkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Suka
·
Balas
·
2
·
23 April pukul 4:23
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment