CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Monday, April 25, 2016
Mengenai sholat duduk diatas kursi, kondisi bagaimanakah kita di bolehkan sholat di atas kursi?
Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1116043158459009
Andika
25 Maret
·
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
·
Salam Ustad.. Mengenai sholat duduk diatas kursi, kondisi bagaimanakah kita di bolehkan sholat di atas kursi?
Trims Ustad
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
7
Anith Adriansyah, Nurul Saprahan, dan 5 lainnya
Komentar
Debby Anggraini
Bila sdang sakit,dan tak mampu berdiri Mk Hukum nya tak Mengapa.
Suka
·
Balas
·
25 Maret pukul 11:29
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau berdiri sudah tidak memungkinkan lagi walau dengan bantuan orang, tongkat, menyandar ke tembok dan semacamnya. Apalagi kalau ditambah dengan tidak bisa menekuk kakiknya. Duduk di kursi dengan di lantai itu tidak beda, persis seperti shalat di lantai atau di atas dipan (tempat duduk lebar segi empat yang berkaki empat yang biasanya dibuat dari kayu). Yang penting bahwa seseorang sudah tidak bisa berdiri walau dengan bantuan. Dalam artian teramat sulit dan sengsara kalau dipaksakan berdiri.
Suka
·
Balas
·
26 Maret pukul 8:34
Andika
Syukron ustad, seandainya sdh tua namun masih gagah, masih bisa jalan kemana2.. tetapi memilih sholat diatas kursi. bagaimana hukumnya dan apakah kita wajib menyampaikan karena yang bersangkutan adalah mertua saya dan sunni, seandainya masih bisa sholat duduk seperti sholat nafilah Isya. apakah cara sholat Nafilah Isya bisa menjadi solusi ketimbang sholat di atas kursi?
Suka
·
Balas
·
27 Maret pukul 11:58
Sinar Agama
Andika, sejauh yang saya pahami duduk di kursi dan di lantai sepertinya sama saja kalau sudah dibolehkan duduk. Memang kalau lututnya tidak sakit maka usahakan di lantai saja duduknya karena lebih aman. Tapi kalau jalan-jalan masih bisa, lalu bagaimana bisa dihukumi boleh shalat dengan cara duduk? Kalau mereka Sunni, maka biarkan saja sebab mungkin fiqih mereka memang demikian. Jangan mengganggu madzhab lain dengan menyuruh mengamalkan fiqih kita.
Suka
·
Balas
·
28 Maret pukul 9:26
Andika
Baik ustad.. syukron.. semoga ustad dan keluarga sehat selalu dan dalam naungan redhoNya. Amiinn..
Suka
·
Balas
·
28 Maret pukul 15:33
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment