CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, April 1, 2016
Bagaimana teknis terhukuminya talak tiga dalam fatwa?
Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/967898176593422
Shadra Hasan
5 Maret pukul 9:33
·
Salam.
Bagaimana teknis terhukuminya talak tiga dalam fatwa?
Trims ust
Sinar Agama
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
23
Aeni Sundari, Akmal Askari, dan 21 lainnya
Komentar
Rahmawati Amin
Salam
Suka
·
Balas
·
5 Maret pukul 11:43
Delima Sorga Rithe
Salam
Suka
·
Balas
·
5 Maret pukul 11:50
Khodijah Ali
Salam... Nyimak
Suka
·
Balas
·
5 Maret pukul 12:05
Sinar Agama
Salam dan terimakasi pertanyaannya:
1- Masing-masing pada thalaq tiga itu harus dilakukan di depan dua orang adil (tidak melakukn dosa besar dan kecil).
2- Perthalaqnya mesti dilakukan secara benar. Misalnya selain di depan dua orang adil, juga harus di waktu bersih yang tidak terjadi jimak di dalamnya. Dan seterusnya seperti benarnya pengucapan Arabnya dan lain-lain.
3- Setelah thalaq mesti ada rujuk, lalu thalaq lagi seperti yang pertama itu.
4- Kalau hal di atas itu terjadi tiga kali (tiga thalaq), maka sudah tidak bisa kembali lagi kecuali kalau istrinya setalah habis iddah kawin dengan orang lain yang baligh dan dikumpuli lalu dicerai atau ditinggal mati suaminya ke duanya. Baru setelah iddahnya selesai bisa rujuk (baca: kawin lagi) ke suami pertamanya kalau mau. itu kalau kawin ke duanya secara daim, bukan mut'ah. Kalau mut'ah maka tetap belum bisa kawin lagi dengan suami pertamanya.
Suka
·
Balas
·
3
·
5 Maret pukul 17:00
·
Telah disunting
Muhammad Rizal
Salam
Suka
·
Balas
·
5 Maret pukul 18:01
Akmal Askari
Salam
Suka
·
Balas
·
5 Maret pukul 21:08
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment