Friday, April 1, 2016

Ada berapakah JENIS-JENIS TALAK secara fatwa? Mohon rinciannya berikut konsekuensi dari masing-masing jenis talak tsb?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/968005966582643

Salam.
Ada berapakah jenis talak secara fatwa?
Mohon rinciannya berikut konsekuensi dari masing-masing jenis talak tsb?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Macam-macam thalaq seperti:

1- Thalaq Raj'i, yaitu thalaq yang bisa kembali tanpa aqad perkawinan dan hanya kembali saja baik dengan ucapan atau perbuatan seperi mencium dan semacamnya.

2- Thalaq Baain atau selamanya yaitu yang tidak bisa kembali. Thalaq ini ada 6 macam:

a- Thalaq sebelum jimak.

b- Thalaq untuk wanita yang belum lengkap berumur 9 tahun.

c- Thalaq untuk wanita yang sudah tidak haidh lagi.

d- Thalaq Khulu' yang dilakukan suami atas permintaan istri dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan, seperti kebencian istri yang hebat dan pemberian harta ganti dari istri.

e- Thalaq Mubaaraat, yaitu yang dilakukan suami karena permintaan istri dan dengan ganti rugi akan tetapi kebenciannya dari dua arah, yaitu istri dan suami saling benci dan memuncak.

f- Thalaq tiga kali dengan kerincian yang sudah diterangkan di bawah (pertanyaan sebelum ini) barusan.

Catatan:
Semua hal di atas itu masih sangat global. Karena kalau ada masalah, maka tanyakan dulu supaya tahu rinciannya.
Aeni Sundari Salam... nyimak
Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

No comments:

Post a Comment