CATATAN UST SINAR AGAMA
BELAJAR FIQIH SYIAH IMAMIYAH DENGAN USTAD SINAR AGAMA
Friday, March 18, 2016
Apa hukum fiqihnya ketika menulis cerita humor yang bersifat fiktif?
Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=885941464852645&id=207119789401486
Imran Udo
ke
Sinar Agama
13 Februari
·
salam.ustadz apa hukum fiqihnya ketika menulis cerita humor yang bersifat fiktif??wassalam.
Suka
Tunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Bagikan
Kronologis
1
Arsi Ifah
Komentar
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah asal tidak berupa humor yang haram, menyesatkan atau bisa mengakibatkan keduanya.
Yang haram itu banyak seperti sex, menjelekkan seseorang atau suatu suku dan semacamnya. Begitu pula yang menyesatkan dan/atau bisa mengakibatkan penyesatan.
Bisa juga menjadi haram kalau bisa memberikan ilham dan ide untuk suatu maksiat, kejahatan, kesesatan dan semacamnya.
Suka
·
Balas
·
13 Februari pukul 14:29
·
Telah disunting
Imran Udo
terimah kasih ustadz atas pencerahannya
Suka
·
Balas
·
13 Februari pukul 19:34
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment