Salam.
Semoga Ustadz selalu diberkahiNya. Amiin.
Afwan mau tanya tentang najis. Sy bukan mau mendebat hukum, hanya mau tahu sebab keluar hukum fikih (kalau benar yg sy maksud itu hukum fikih)..he..he..
Ok. Kasusnya begini.
Saya membersihkan najis kencing dengan air kurr dan kasus kedua dengan air sedikit.
Semoga Ustadz selalu diberkahiNya. Amiin.
Afwan mau tanya tentang najis. Sy bukan mau mendebat hukum, hanya mau tahu sebab keluar hukum fikih (kalau benar yg sy maksud itu hukum fikih)..he..he..
Ok. Kasusnya begini.
Saya membersihkan najis kencing dengan air kurr dan kasus kedua dengan air sedikit.
Pertanyaannya :
1. Benarkah bahwa percikan air dari air kurr itu setelah membersihkan najis kencing itu suci selama tidak berubah warna, rasa dan baunya karena najisnya ? Tolong koreksi kalau salah.
2. Kalau benar bahwa percikan air kurr itu suci, mengapa suci ? Bukankah percikan air kurr itu kalau sudah memercik ke media lain seperti ke lantai, dihukumi air sedikit yang berarti percikannya najis ? Sebab, bukankah air itu kalau sudah memercik ke media lain itu sudah jangan dilihat lagi dari sumbernya ? Sama halnya kalau air yang diambil dengan gayung yang dihukumi air sedikit sekalipun diambil dari kolam renang yang lebih dari 1 kurr itu ?
Syukron atas jawabannya. Wassalam.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1253566371423484
0 comments:
Post a Comment